HomeSURAT EDARAN UNTUK SESAMA UMAT
SURAT EDARAN UNTUK SESAMA UMAT
SURAT EDARAN UNTUK SESAMA UMAT
NOMOR : 07/KOMPAK/2013
TENTANG :
INFORMASI PEMBINAAN UMAT ISLAM AWAM
DAN MUALLAF DI KEDANG KABUPATEN LEMBATA
Assalamu'alaikum warrahmatullah wa barakatuuh
Bersama ini kami dari Koordinator Peduli Umat Antar Kota
(KOMPAK) Untuk Umat Islam Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
mengirim Surat Edaran ini untuk menginformasikan bahwa di Kedang, Kec
Buyasuri dan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
(sebelum tahun 1999 menjadi bagian Wilayah Administrasi Kabupaten Flores
Timur) telah terjadi pertambahan umat (muallaf) dari tahun ke tahun.
Penambahan muallaf tersebut pada satu segi menambah populasi jumlah umat
Islam menjadi mayoritas namun di segi yang lain muallaf itu menambah
banyak orang awam yang belum berperilaku secara Islamis sebagaimana
mestinya. Sebagian besar mereka masih berperilaku seperti kehidupan
semula yaitu animisme Wela dan Katolik. Selain itu mereka belum mendapat
pembinaan yang layak untuk meningkatkan dan mempertahankan keimanannya.
Dengan meningkatnya pertambahan muallafin sejak tahun 1970an menjadikan
Islam agama mayoritas atau sedikit lebih banyak dari jumlah umat
beragama lain di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri. Kedua kecamatan itu
merupakan basis umat Islam di Kabupaten Lembata karena mempunyai jumlah
penduduk terbesar beragama Islam tetapi merupakan muslim minoritas dari
kecamatan lainnya di Kabupaten Lembata. Dengan pertimbangan itu maka
kami telah mengambil langkah langkah untuk melakukan pembinaan agar
memungkinkan umat di daerah kami bisa hidup sacara islami sebagaimana di
daerah lainnya. Kebijakan yang telah ditempuh adalah pada akhir
Ramadhan 1433 H yang lalu kami telah melakukan Musyawarah Umat Islam
dari 54 masjid/mushalla yang dibuka oleh Bupati Lembata, Eliaser Yentji
Sunur di Masjid Al Munirah Hobamatang, 13 Agustus 2012.
Dalam
musyawarah tersebut telah ditetapkan 4 Program Utama Pembinaan Umat
Islam di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri sebagaimana tertuang dalam
keputusan Musyawarah Ummat Nomor :01/2012 M/1433H dan Keputusan
Musyawarah Ummat Nomor :02/2012 M/1433H tentang Rencana Kegiatan
Pembinaan ummat Islam Kedang sebagai berikut :
I. Peningkatan
Kemampuan Badan Pengurus Masjid (BPM) sebagai lembaga strategis dan
ujung tombak pembinaan umat untuk mampu melakukan pembinaan secara terus
menerus pada lingkungannya.
II. Peningkatan Kelompok Belajar Al
Qur'an (KBA) dan Majelis Taklim (MT) sebagai lembaga untuk melaksanakan
Pembelajaran Al Qur'an dan Penyuluhan Agama Islam sekaligus sebagai
Kelompok Usaha Kecil yang melakukan kegiatan usaha sebagai sumber
Penghasilan tetap bagi keluarga.
III. Peningkatan Proses Belajar
Mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dengan kegiatan Perbaikan
dan Pengadaan Sarana dan Prasarana serta Pemberian Gaji dan honorarium
yang pantas kepada para guru madrasah swasta (MIS).
IV. Optimalisasi
10 Hari Akhir Ramadhan setiap Tahun dengan kegiatan Iktiqaf di Masjid
yang diisi dengan kegiatan Penyuluhan Ekonomi Umat dan Penyuluhan Agama
Islam.
Selanjutnya, dalam rangka merealisasikan program tersebut,
maka direncanakan pada tahun 2013 akan dilaksanakan proyek/kegiatan
sebagaimana tersebut dalam lampiran-lampiran Surat Edaran ini sebagai
berikut:
Lampiran 01 : Khitanan Massal, Pelatihan Kepemimpinan bagi
Pengurus Masjid dan Tablig Akbar dengan rencana biaya sebesar : Rp.
61.660.000;
Lampiran 02 : Pelatihan Metode Pengajaran Al-Qur’an (TOT) Al-Qur’an dengan rencana biaya sebesar : Rp. 106.615.000;
Lampiran 03 : Pelaksanaan I’tikaf Pada 10 (sepuluh) Hari Akhir bulan Ramadhan 1434 H dengan rencana biaya sebesar :
a. Biaya Pelaksanaan Penyuluhan Ekonomi Ummat dan Agama Islam di 2 (dua) Masjid sebesar : Rp. 136.200.000
b. Pemberian Bantuan Usaha Kepada 10 (sepuluh) Kelompok Usaha Ekonomi
Kecil (KUEK) yang juga berfungsi sebagai Kelompok Belajar Al-Qur’an
(KBA) dan Majelis Taklim (MT) masing-masing sebesar : Rp. 10.000.000 =
Rp. 100.000.000
Lampiran 04 : Program Pengadaan Tunjangan Hari Raya
Kepada Para Guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) sejumlah 165 orang
dengan rencana biaya sebesar : Rp. 59.606.250;
Jumlah total
seluruhnya Rp. 464.081.250 (empat ratus enam puluh empat juta delapan
puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Sehubungan dengan
kemampuan ummat yang terbatas dan dalam keadaan minoritas, maka tidak
memungkinkan mengatasi sendiri masalah ummat tersebut diatas dengan
biaya sendiri. Oleh karena itu, kami mohon partisipasi Bapak untuk
mengajak jama’ah kaum muslimin dalam lingkungan Bapak yang
beramal/mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dimohon sebagiannya
dialokasikan untuk membiayai kegiatan Pembinaan Ummat Awam dan Muallaf
di Kab. Lembata Provinsi Nusa tenggara Timur sebagaimana uraian
lengkapnya dalam lampiran-lampiran tersebut dibawah ini.
Apabila membutuhkan kejelasan lebih lanjut dapat menghubungi :
1. Ketua MUI Kab. Lembata, H. Hidayatullah Sarabiti, Lc
contak person : 0852 1469 9945 dan 0821 3246 3037
2. Ketua KOMPAK Lembata, Drs. Arsyad Muhammad
contak person : 0813 3134 9761
3. Bendahara KOMPAK Lembata, H. Abdul Latif Hasan
contak person : 0852 5381 7888
4. Sekretaris KOMPAK Lembata, H. Aldin Rauf
contak person : 0821 4661 8553
Selanjutnya apabila berkenan, dapat mentransfer melalui Rekening BRI
Cab. Kupang A.n. Abdul Latif Hasan Nomor Rekening :
003901011791506.
Demikian permohonan kami, atas perkenannya disampaikan terima kasih.
Lewoleba 27 Januari 2013
KETUA/KOORDINATOR
SEKRETARIS UMUM
DRS ARSYAD MUHAMAD H ALDIN RAUF,BA
Posting Komentar