SURAT EDARAN UNTUK SESAMA UMAT

Senin, 29 April 20130 komentar

 
SURAT EDARAN UNTUK SESAMA UMAT
NOMOR : 07/KOMPAK/2013
TENTANG :
INFORMASI PEMBINAAN UMAT ISLAM AWAM
DAN MUALLAF DI KEDANG KABUPATEN LEMBATA
Assalamu'alaikum warrahmatullah wa barakatuuh
Bersama ini kami dari Koordinator Peduli Umat Antar Kota (KOMPAK) Untuk Umat Islam Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur mengirim Surat Edaran ini untuk menginformasikan bahwa di Kedang, Kec Buyasuri dan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur (sebelum tahun 1999 menjadi bagian Wilayah Administrasi Kabupaten Flores Timur) telah terjadi pertambahan umat (muallaf) dari tahun ke tahun. Penambahan muallaf tersebut pada satu segi menambah populasi jumlah umat Islam menjadi mayoritas namun di segi yang lain muallaf itu menambah banyak orang awam yang belum berperilaku secara Islamis sebagaimana mestinya. Sebagian besar mereka masih berperilaku seperti kehidupan semula yaitu animisme Wela dan Katolik. Selain itu mereka belum mendapat pembinaan yang layak untuk meningkatkan dan mempertahankan keimanannya. Dengan meningkatnya pertambahan muallafin sejak tahun 1970an menjadikan Islam agama mayoritas atau sedikit lebih banyak dari jumlah umat beragama lain di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri. Kedua kecamatan itu merupakan basis umat Islam di Kabupaten Lembata karena mempunyai jumlah penduduk terbesar beragama Islam tetapi merupakan muslim minoritas dari kecamatan lainnya di Kabupaten Lembata. Dengan pertimbangan itu maka kami telah mengambil langkah langkah untuk melakukan pembinaan agar memungkinkan umat di daerah kami bisa hidup sacara islami sebagaimana di daerah lainnya. Kebijakan yang telah ditempuh adalah pada akhir Ramadhan 1433 H yang lalu kami telah melakukan Musyawarah Umat Islam dari 54 masjid/mushalla yang dibuka oleh Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur di Masjid Al Munirah Hobamatang, 13 Agustus 2012.
Dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan 4 Program Utama Pembinaan Umat Islam di Kecamatan Buyasuri dan Omesuri sebagaimana tertuang dalam keputusan Musyawarah Ummat Nomor :01/2012 M/1433H dan Keputusan Musyawarah Ummat Nomor :02/2012 M/1433H tentang Rencana Kegiatan Pembinaan ummat Islam Kedang sebagai berikut :
I. Peningkatan Kemampuan Badan Pengurus Masjid (BPM) sebagai lembaga strategis dan ujung tombak pembinaan umat untuk mampu melakukan pembinaan secara terus menerus pada lingkungannya.
II. Peningkatan Kelompok Belajar Al Qur'an (KBA) dan Majelis Taklim (MT) sebagai lembaga untuk melaksanakan Pembelajaran Al Qur'an dan Penyuluhan Agama Islam sekaligus sebagai Kelompok Usaha Kecil yang melakukan kegiatan usaha sebagai sumber Penghasilan tetap bagi keluarga.
III. Peningkatan Proses Belajar Mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dengan kegiatan Perbaikan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana serta Pemberian Gaji dan honorarium yang pantas kepada para guru madrasah swasta (MIS).
IV. Optimalisasi 10 Hari Akhir Ramadhan setiap Tahun dengan kegiatan Iktiqaf di Masjid yang diisi dengan kegiatan Penyuluhan Ekonomi Umat dan Penyuluhan Agama Islam.
Selanjutnya, dalam rangka merealisasikan program tersebut, maka direncanakan pada tahun 2013 akan dilaksanakan proyek/kegiatan sebagaimana tersebut dalam lampiran-lampiran Surat Edaran ini sebagai berikut:
Lampiran 01 : Khitanan Massal, Pelatihan Kepemimpinan bagi Pengurus Masjid dan Tablig Akbar dengan rencana biaya sebesar : Rp. 61.660.000;
Lampiran 02 : Pelatihan Metode Pengajaran Al-Qur’an (TOT) Al-Qur’an dengan rencana biaya sebesar : Rp. 106.615.000;
Lampiran 03 : Pelaksanaan I’tikaf Pada 10 (sepuluh) Hari Akhir bulan Ramadhan 1434 H dengan rencana biaya sebesar :
a. Biaya Pelaksanaan Penyuluhan Ekonomi Ummat dan Agama Islam di 2 (dua) Masjid sebesar : Rp. 136.200.000
b. Pemberian Bantuan Usaha Kepada 10 (sepuluh) Kelompok Usaha Ekonomi Kecil (KUEK) yang juga berfungsi sebagai Kelompok Belajar Al-Qur’an (KBA) dan Majelis Taklim (MT) masing-masing sebesar : Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000.000
Lampiran 04 : Program Pengadaan Tunjangan Hari Raya Kepada Para Guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) sejumlah 165 orang dengan rencana biaya sebesar : Rp. 59.606.250;
Jumlah total seluruhnya Rp. 464.081.250 (empat ratus enam puluh empat juta delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Sehubungan dengan kemampuan ummat yang terbatas dan dalam keadaan minoritas, maka tidak memungkinkan mengatasi sendiri masalah ummat tersebut diatas dengan biaya sendiri. Oleh karena itu, kami mohon partisipasi Bapak untuk mengajak jama’ah kaum muslimin dalam lingkungan Bapak yang beramal/mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dimohon sebagiannya dialokasikan untuk membiayai kegiatan Pembinaan Ummat Awam dan Muallaf di Kab. Lembata Provinsi Nusa tenggara Timur sebagaimana uraian lengkapnya dalam lampiran-lampiran tersebut dibawah ini.
Apabila membutuhkan kejelasan lebih lanjut dapat menghubungi :
1. Ketua MUI Kab. Lembata, H. Hidayatullah Sarabiti, Lc
contak person : 0852 1469 9945 dan 0821 3246 3037
2. Ketua KOMPAK Lembata, Drs. Arsyad Muhammad
contak person : 0813 3134 9761
3. Bendahara KOMPAK Lembata, H. Abdul Latif Hasan
contak person : 0852 5381 7888
4. Sekretaris KOMPAK Lembata, H. Aldin Rauf
contak person : 0821 4661 8553
Selanjutnya apabila berkenan, dapat mentransfer melalui Rekening BRI Cab. Kupang A.n. Abdul Latif Hasan Nomor Rekening : 003901011791506.
Demikian permohonan kami, atas perkenannya disampaikan terima kasih.

Lewoleba 27 Januari 2013 KETUA/KOORDINATOR SEKRETARIS UMUM

DRS ARSYAD MUHAMAD H ALDIN RAUF,BA
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| KOMUNITAS PEDULI UMAT ISLAM KEDANG - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes